PUTRI hadir di sebuah diskusi bertajuk Agustus Belum Usai yang diselenggarakan di Warkop Jadoel, Senin (31/8) malam. Ini kemunculan pertama di depan forum publik sejak ia ditangkap polisi pada aksi demonstrasi akhir Juni 2026 lalu. Ia merasakan, apa yang terjadi pada Juni adalah pengulangan kekerasan negara seperti yang sudah-sudah. Peristiwa itu membekas dalam ingatannya.
“Tapi saya tidak takut. Cuma grogi saja,” ujarnya.
Pekerja di sebuah kedai kopi itu menceritakan, 26 Juni 2026, ia bergabung bersama puluhan anak-anak muda lainnya untuk berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi. Ia ingin menyuarakan apa yang selama ini dialaminya. Yakni memprotes ragam keputusan pemerintah yang kian hari, kian mencekik masyarakat kecil seperti dirinya.
Menjelang petang, situasi memanas. Aparat berusaha membubarkan mereka. Massa aksi berupaya bertahan karena tak satu pun pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang keluar menemui mereka. Bentrokan terjadi. Massa aksi kocar-kacir ketika polisi menyemprotkan air bertekanan tinggi ke arah massa.
“Aku ambil megaphone dan bilang saling jaga kawan-kawan. Saya tidak ada bilang rusak Grahadi, tidak ada. Massa mundur kok. Saya ingat jelas, waktu mundur ada suara dari mobil aparat ngomong satu kata 'maju',” ungkap Putri. Setelah itu, lanjut dia, keluar puluhan polisi berpakaian bebas dari arah gedung kosong di ujung Jalan Gubernur Suryo mengejar massa.
“Saya sempat berusaha lari tapi tak kuat. Saya ada riwayat sakit paru-paru. Saya kemudian bersembunyi. Sebenarnya situasi sudah reda tapi polisi terus memburu kami. Sampai saya akhirnya tertangkap,” kata Putri.
BACA JUGA : Setahun Setelah Musim Berburu
Ia lantas digelandang menuju Gedung Grahadi. Putri menyaksikan, polisi menghajar peserta aksi yang tertangkap. Penangkapan dilakukan secara random. Ia mengaku tidak kuat melihat pemandangan di depan matanya. “Saya lihat yang tertangkap itu babak belur. Polisi kayak gebuki maling. Saya lihat tidak kuat. Kapan selesainya ini. Brutal. Saya sempat trauma lihat aparat yang bergerombol,” imbuhnya.
Putri sendiri mengaku mengalami penganiayaan fisik dan pelecehan verbal. Pukulan telak juga menyasar belakang kepalanya. Namun baginya, apa yang dialami peserta aksi laki-laki yang tertangkap jauh lebih mengenaskan. Kalau pun terbukti bersalah, kata dia, polisi dilarang menganiaya dan mengeroyok massa aksi yang tertangkap.
Apa yang saya alami itu persis yang terjadi pada Agustus 2025. Polanya sama. Tindakan represif, kesewenang-wenangan, bahkan ada pelecehan seksual. Kalau pun dianggap bersalah, mereka kan dilindungi hukum. Mengapa harus dengan kekerasan?” ujar Putri.
Ia mengaku, peristiwa penangkapan itu masih sering muncul dalam ingatannya. Tangannya masih sering gemetar. Namun, ia memilih tidak takut untuk terus bersuara dan kritis terhadap pemerintah. “Selama kita benar, kita tidak perlu takut bersuara,” kata Putri.
Pola Penangkapan, Penyiksaan, hingga Vonis
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ramli Himawan mengatakan, penangkapan terhadap peserta demonstrasi dilakukan serampangan tanpa indikator intelijen yang jelas mengenai target. Akibatnya, orang yang ditangkap dari berbagai kalangan, bahkan yang tak terlibat aksi sama sekali.
Menurut Ramli, dalam prahara akhir Agustus 2025, kepolisian juga melakukan penangkapan, penyiksaan, penahanan, dan interogasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana, termasuk KUHAP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2025.
"Jika penangkapan dilakukan tanpa didahului dengan data dan informasi, lalu kemudian dilepaskan begitu saja, hal ini menunjukkan pihak kepolisian menggunakan kewenangan secara serampangan," ujar Ramli, 20 Agustus 2026.
Data LBH Surabaya, setidaknya 109 anak muda yang ditangkap pada Agustus 2025, hampir semuanya kemudian dibebaskan. Inilah yang dimaksud Ramli sebagai penangkapan acak atau random. Bahkan dalam peristiwa lainnya, anggota intelijen TNI juga ditangkap. Artinya, jika polisi menangkap peserta aksi dengan alasan merusuh, intelijen TNI ini termasuk di antara yang merusuh itu.
Menurut Ramli, pola penangkapan serupa terjadi di berbagai daerah. Besarnya jumlah penangkapan tersebut dinilai tidak sekadar berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah publik agar masyarakat enggan kembali berdemonstrasi untuk menyampaikan pendapat.
Penindakan terhadap massa aksi, kata dia, dimulai sejak di lokasi aksi. Misalnya, polisi memblokade jalan dan menggunakan kekuatan dalam jumlah besar, termasuk menembakkan gas air mata serta menyemprotkan water cannon, meski situasi masih kondusif.
Penyiksaan kemudian berlanjut saat demonstran ditangkap. Sejumlah korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong, hantaman pentungan, tendangan sepatu, hingga pukulan menggunakan ujung pistol. Luka parah menyasar bagian tubuh vital seperti kepala, mata, hidung, dan bibir yang berisiko menimbulkan kecacatan.
Di sisi lain, Ramli menyebut, sejumlah petugas di lapangan mengenakan seragam hitam tanpa identitas nama serta penutup kepala. Kondisi tersebut menyulitkan korban mengidentifikasi pelaku maupun menempuh upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi.
Penyiksaan terus berlanjut di markas kepolisian. Ruang penyidikan juga menjadi tempat penyiksaan mereka yang ditangkap. Salah satu massa aksi yang didampingi LBH Surabaya, disebut menjadi korban pengeroyokan sejumlah anggota polisi di dalam markas Polrestabes Surabaya.
Pada hari penangkapan, LBH Surabaya dilarang menemui para demonstran yang ditahan. Tanpa pendampingan hukum, demonstran disebut berada dalam tekanan saat menjalani interogasi hingga dipaksa mengakui berbagai tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.
BACA JUGA : Lelaki yang Mati Ditindas Barracuda
Selain itu, polisi diduga menyusun BAP secara sepihak dengan konstruksi hukum yang memudahkan pendakwaan. Demonstran yang menolak menandatangani BAP disebut langsung dipukuli dan disiksa hingga menyerah, bahkan tanpa kesempatan membaca isi dokumen.
Keterangan di dalam BAP itu bukan keterangannya dia, tetapi polisi sudah menyusun kalimat sedemikian rupa supaya perbuatan yang dikonstruksikan kepolisian ini gampang saja," jelas Ramli.
Masalah pendampingan hukum muncul dengan adanya penasihat hukum yang disediakan kepolisian atau pocket lawyer. Menurut Ramli, kehadiran mereka dalam sejumlah kasus hanya menjadi formalitas administratif karena baru muncul 2-3 hari setelah pemeriksaan selesai.
Di meja hijau, JPU menerapkan pola dakwaan serupa di berbagai daerah. Pasal yang dituduhkan kepada massa aksi didominasi perkara kekerasan terhadap barang atau orang, perusakan, penjarahan atau pencurian, hingga penghasutan dan provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Pasal yang dituduhkan kepada massa aksi mencakup Pasal 351 dan 170 KUHP terkait kekerasan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara dugaan provokasi melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE beserta Pasal 45A ayat (2) jika memenuhi unsur pidana.
Keseragaman dakwaan itu memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap individu yang terlibat dalam aksi. Proses hukum tidak lagi semata-mata digunakan untuk menguji perbuatan seseorang, tetapi berpotensi menjadi instrumen untuk membatasi gerakan sipil,” ujarnya.
Pola tersebut kemudian terlihat dalam putusan pengadilan. Ramli menyebut mayoritas vonis disesuaikan dengan sisa masa penahanan terdakwa sehingga mereka dapat segera bebas atau hanya menjalani beberapa hari tambahan setelah persidangan selesai.
Di Surabaya, tidak ada satu pun tahanan politik yang divonis secara sah dan meyakinkan membakar Gedung Negara Grahadi dan kantor polisi. Padahal, di berbagai media massa, polisi selalu mengatakan, mereka yang ditangkap adalah perusuh yang melakukan pembakaran bangunan tersebut.
Negara Terus Lakukan Perburuan
Ada 3 demonstran di Jawa Timur yang divonis bebas di tingkat pertama. Meski pemerintah mengimbau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum terhadap terdakwa yang bebas, faktanya Kejati Jatim tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Agung. Akibatnya, 3 demonstran yang sempat bebas akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.
Salah satu mantan tahanan politik yang vonis bebasnya dibatalkan putusan MA adalah Ali Arasy dan Rizky Amanah. Pada awal Maret 2026 lalu, keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Safruddin. Namun pada 30 Juli 2026, MA mengabulkan kasasi JPU dan keduanya pun terancam kembali dipenjara.
Di Kediri misalnya, JPU mengajukan kasasi untuk putusan seorang pelajar bernama Ahmad Faiz Yusuf yang sebelumnya divonis Majelis Hakim PN Kediri dengan pidana penjara 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun yang artinya hukuman tidak perlu dijalani selama Faiz tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan tersebut.
Saya ini kecil, tidak punya massa. Tapi sepertinya, negara memang ingin saya dipenjara,” ujar Faiz, 31 Agustus 2026.
Ada pula Komar. Pemuda asal Jombang itu ditangkap anggota Polda Jawa Barat pada awal September 2025 atas dugaan penghasutan terkait kerusuhan di depan DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap Komar di rumahnya di Jombang pada awal September 2025, bersama dua tersangka lain.
Komar ditahan dan diproses di Polda Jawa Barat atas tuduhan penghasutan via media sosial, kemudian disidangkan di PN Bandung. Majelis hakim memvonis 6 bulan penjara pada 12 Desember 2025, sehingga ia bebas murni pada 9 Maret 2026 dari Rutan Kebon Waru Bandung.
Tepat saat bebas, Komar dijemput paksa oleh Polrestabes Surabaya atas kasus serupa di Grahadi Surabaya. Kasus ini lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak pada 10 Maret 2026. Kuasa hukum dari LBH Bandung menyatakan Komar sudah diperiksa terkait konten soal Surabaya sejak September-Oktober 2025, tapi ditangkap ulang setelah bebas.
23 Juni 2026 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bagi Komar sesuai dakwaan dan tuntutan JPU. Komar kembali dipenjara untuk kedua kalinya dengan pidana kurungan enam bulan penjara. Ia mengalami kriminalisasi berulang.
Sikap hakim selama persidangan tak luput dari perhatian. Ramli menyebut hakim cenderung pasif, enggan menggali kebenaran materiil, menolak menghadirkan saksi kunci, dan menolak permohonan penangguhan penahanan tanpa alasan normatif yang rasional. Termasuk menolak mendalami pengakuan terdakwa yang dianiaya polisi selama penangkapan dan pemeriksaan.
Rangkaian tersebut, menurut Ramli, menunjukkan pergeseran fungsi pengadilan. Peradilan yang semestinya menjadi ruang untuk menguji benar atau salahnya seseorang secara objektif justru berpotensi menjadi alat pembungkam gerakan sipil melalui penggunaan sumber daya hukum formal.
"Pembungkaman dengan menggunakan resources hukum dan peradilan sebagai sarana penghukuman, bukan sarana untuk mencari atau men-challenge benar atau salahnya seseorang," ujarnya.
Playbook Polisi Menyiksa Demonstran
Pola Penangkapan, Penyiksaan, Interogasi, Dakwaan, dan Vonis Tapol Prahara Agustus 2025
| Tahapan & Pola | Bentuk & Temuan Lapangan |
Tahap 1 Pola PenangkapanSerampangan & Tanpa Prosedur |
|
Tahap 2 Pola KekerasanSistematis & Kekerasan Fisik |
|
Tahap 3 Pola InterogasiIntimidasi & Paksaan BAP |
|
Tahap 4 Pola DakwaanKriminalisasi Seragam |
|
Tahap 5 Pola Vonis/PenjaraPenyesuaian Masa Tahanan |
|
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir menjelaskan, adanya pola kekerasan dalam penanganan demonstrasi akhir Agustus 2025. Menurut dia, pola tersebut berlangsung berurutan, mulai dari penangkapan di lapangan, penyiksaan, pembatasan akses selama penahanan, proses hukum, hingga putusan pengadilan.
Pola pertama terlihat dari penangkapan massa di lapangan yang dinilai berlebihan dan tidak disertai identifikasi yang memadai. Aparat keamanan dinilai gagal membedakan peserta aksi, kelompok provokator yang berniat memicu kerusuhan, dan warga sipil yang kebetulan melintas di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memicu maraknya salah tangkap.
Dari sekitar 900 orang yang diperkirakan ditangkap selama aksi secara nasional, Jawa Timur, khususnya Surabaya, mencatat jumlah penangkapan tertinggi. “Jawa Timur terbanyak, sekitar 300 yang ditangkap,” ungkap Fatkhul, 20 Agustus 2026.
Menurut pengamatannya, mayoritas orang yang ditangkap bukan mahasiswa, melainkan pelajar dan pekerja sektor informal. Sementara mahasiswa yang menjadi sasaran umumnya dijerat menggunakan delik dalam UU ITE. Penangkapan tersebut kemudian diikuti dugaan penyiksaan.
Menurut Fatkhul, kekerasan terjadi sejak proses penangkapan hingga massa dibawa ke kantor polisi. Bagian tubuh yang disebut mengalami penyiksaan beragam, mulai dari kepala dan badan hingga kemaluan. Pola tersebut tidak hanya ditemukan di Surabaya. KontraS juga menemukan laporan serupa di sejumlah kota besar, seperti Jakarta dan Yogyakarta.
Kesamaan pola tersebut, menurut dia, mengindikasikan adanya mekanisme pengamanan yang terkoordinasi secara nasional. Represi, kata dia, berlanjut setelah massa dibawa ke kantor polisi. Pada tahap awal, keluarga korban bahkan kesulitan memastikan keberadaan anggota keluarganya yang ditangkap. Fatkhul mengaku membutuhkan waktu hingga sehari untuk masuk dan mengidentifikasi ratusan tahanan yang tersebar di sejumlah kantor kepolisian.
Pembatasan akses kemudian menjadi persoalan berikutnya. Orang tua sejumlah korban disebut dilarang menjenguk hingga dua pekan setelah penahanan. Pembatasan tersebut terutama dialami tahanan yang belum memperoleh pendampingan bantuan hukum.
KontraS Surabaya juga menerima laporan dugaan intimidasi selama interogasi. Korban diduga ditekan untuk mengakui perbuatan pidana tertentu ketika menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan kuasa hukum.
Tekanan tersebut kemudian berlanjut ke tahap proses hukum. Fatkhul menilai perkara para demonstran dipaksakan untuk menghasilkan vonis bersalah. Indikasinya terlihat dari penyusunan berkas perkara dan dakwaan yang memiliki pola serupa di sejumlah daerah. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
BACA JUGA : Rekonstruksi Runtuhan Prahara Agustus
“Jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri tidak diberikan kewenangan penuh, mereka hanya mengusulkan. Berapa tuntutannya harus menunggu arahan dari atasannya di pusat,” papar Fatkhul. Dalam beberapa kasus, sidang pembacaan tuntutan bahkan harus ditunda berulang kali karena jaksa masih menunggu instruksi dari Jakarta.
Pola terakhir, menurut Fatkhul, terlihat dalam putusan pengadilan. Mayoritas terdakwa dalam aksi Agustus 2025 dijatuhi hukuman kurang dari 6 bulan penjara, umumnya berkisar 4-6 bulan. Durasi tersebut dinilai disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.
Yang penting adalah mereka dipaksakan bersalah di pengadilan, dan hukumannya rata-rata dihabiskan sesuai dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” tegasnya.
Bagi Fatkhul, rangkaian tersebut menunjukkan pola represi yang sistematis untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat sipil. Tujuannya, menurut dia, membuat warga berpikir ulang untuk menyampaikan kritik melalui aksi massa. Ia menilai aksi massa akan terus muncul selama pemerintah gagal memenuhi hak dasar warga dan tetap menerapkan kebijakan fiskal yang membebani masyarakat.
Yang Disiksa dan Akhirnya Mati di Penjara
Beberapa minggu setelah 3 tapol lainnya dibebaskan, kami mewawancarai mereka di kantor KontraS Surabaya. Satu per satu menceritakan penyiksaan yang dialami selama berada dalam tahanan. Meski terjadi pada orang dan tempat berbeda, pola kekerasan yang mereka alami nyaris serupa.
Rian, bukan nama sebenarnya, mengaku dikeroyok setelah ditangkap di jalan. Kekerasan itu meninggalkan luka di sekujur tubuhnya. Matanya terasa sakit, kepalanya mengalami cedera, sementara dada, perut, dan punggungnya dihantam. Bahkan, salah satu kukunya sampai terlepas. Kendaraannya dihancurkan aparat saat proses penangkapan. "Langsung dipukuli rame-rame," tuturnya.
Penyiksaan berlanjut setelah para tahanan dibawa ke kantor polisi. Penyintas kedua, Dani, bukan nama sebenarnya, mengaku menyaksikan kekerasan yang dilakukan secara bergantian di aula Polrestabes Surabaya yang dipenuhi tahanan. "Petugas memukul bergantian. Satu kompi masuk menghajar semua orang, lalu setelah keluar, digantikan kompi lainnya," ungkapnya.
Para tahanan dipukuli di bagian tubuh yang sensitif, seperti ulu hati, bahkan diinjak menggunakan sepatu laras. Setelah disiksa sejak pagi hingga siang, mereka dipaksa berbaring dan dijemur di lapangan yang panas. Dani juga mengaku mendengar adanya tahanan yang disetrum saat pemeriksaan.
Sementara itu, penyintas ketiga, Bayu, bukan nama sebenarnya, bercerita dugaan pengabaian medis di dalam sel tahanan. Ia menceritakan kawan sekamarnya yang sedang sakit justru dipaksa menjalani hukuman fisik oleh polisi.
"Dia dipaksa push-up sangat lama sampai tidak kuat, jatuh pingsan, muntah-muntah, hingga mengalami gejala stroke ringan," pungkas Bayu.
Yang diceritakan Bayu ialah almarhum Alfarisi bin Rikosen (21), pemuda yatim piatu asal Sampang yang membantu kakaknya mengelola warung kopi di Surabaya, meninggal dunia di Rutan Kelas I Medaeng pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebelum dipindahkan ke Medaeng, ia ditangkap pada September 2025 atas tuduhan keterlibatan dalam pembakaran Gedung Grahadi. Alfarisi meninggal dalam status terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Beberapa jam sebelum ditemukan meninggal, Alfarisi masih sempat mengobrol santai dengan rekan satu selnya hingga pukul 01.00 dini hari. Setelah tidur, ia dibangunkan untuk menunaikan salat Subuh sekitar pukul 04.00, tetapi kemudian terdengar mendengkur keras. Saat diperiksa kembali kawan-kawannya, ia sudah tidak merespons dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di klinik Rutan.
Kematian ini menyisakan berbagai kejanggalan. Pihak Rutan mengklaim Alfarisi meninggal akibat gagal pernapasan dan menyebut ia memiliki riwayat kejang sejak kecil. Namun, klaim riwayat penyakit tersebut dibantah pihak keluarga yang menyatakan Alfarisi tidak pernah memiliki riwayat penyakit berat.
BACA JUGA : Negara tak Berhenti Berburu Gen Z
Keluarga mengungkapkan, Alfarisi sempat mengalami penganiayaan di bagian dada oleh polisi saat ditahan di Polrestabes Surabaya. Selama masa penahanan, kondisi fisiknya juga memburuk dengan penurunan berat badan drastis hingga 30-40 kg akibat tekanan psikologis berat.
Almarhum sempat mengeluh tidak kerasan di Blok B dan meminta uang untuk biaya pindah blok. Kejanggalan lainnya, proses pengurusan jenazah yang terkesan terburu-buru, di mana keluarga diminta petugas segera menandatangani dokumen administrasi tanpa diberikan rekam medis atau hasil visum resmi.
Tak ada satu pun kematian korban prahara Agustus 2025 yang jelas penyebabnya. Mereka yang mati bukanlah sekadar angka. Mereka punya nama dan ikatan kenang dengan orang-orang di sekitarnya. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast tidak merespon permohonan wawancara kami.
*Semua nama narasumber disamarkan demi keamanan dan perlindungan narasumber, sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang mengatur hak tolak untuk melindungi identitas narasumber.
